Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1992
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 119
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Indonesia.
BAB II
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan.
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat menolak atau tidak memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia apabila orang asing tersebut:
Penanggung jawab alat angkut yang datang atau akan berangkat ke luar wilayah Indonesia diwajibkan untuk:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)