Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1967
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1967
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang Penambahan Undang-undang No. 11 tahun 1966. Pasal 1…
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1967. Pd. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1967. A.n. Sekretaris Negara. Sekretaris Presidium Kabinet, ttd SUDHARMONO SH. Brig. Jen. TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 7 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 4 TAHUN 1967 tentang PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS. Pasal 1 ayat (1) Penpres No. 4/1963 menyatakan, bahwa Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu keterbiban umum. Sedang pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa barang cetakan yang dimaksud antara lain ialah buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala. Berhubung telah berlakunya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, maka larangan beredarnya pers-nasional yang berupa bulletin-bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala itu tidak lagi berlaku menurut ketentuan Penpres No. 4/1963, karena yang berlaku terhadap pers-nasional ialah ketentuan Undang-undang No. 11 tahun 1966. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2822
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Daerah (Perda)