Undang-undang (UU) No. 47 Tahun 2007
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : . . . MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION).
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 167 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION) I. UMUM Hubungan antara Indonesia dan Australia memiliki sejarah yang cukup panjang sejak zaman perjuangan kemerdekaan Indonesia. Australia merupakan salah satu dari sejumlah negara di dunia yang pertama mengakui hak Indonesia untuk merdeka. Dalam perkembangannya, hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia mengalami pasang surut. Hal tersebut terjadi karena berbagai perbedaan yang ada di antara kedua negara, antara lain, perbedaan yang terkait dengan sistem politik, kondisi sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Namun, fakta geografis yang menunjukkan bahwa kedua negara merupakan negara bertetangga menjadi faktor yang mendorong perlunya kedua negara untuk berinteraksi secara kondusif guna menjaga stabilitas kawasan. Mengingat bahwa kedua negara menghadapi permasalahan dan tantangan bersama yang mempengaruhi keamanan kedua negara, Indonesia dan Australia perlu melakukan kerja sama dalam bidang keamanan dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia telah menandatangani Perjanjian tentang Kerangka Kerja . . . Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tengara Barat. Perjanjian ini mempunyai arti penting dalam mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia karena memuat sejumlah prinsip dasar pelaksanaan hubungan bilateral kedua negara. Hal ini juga akan menandai era baru dalam hubungan kedua negara sehingga berbagai permasalahan sensitif dan pelik di antara kedua negara dapat dihadapi dengan suatu landasan yang lebih kuat dan mempunyai tolok ukur yang jelas. Prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan hubungan bilateral kedua negara adalah:
Cukup Jelas
Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4795
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.