Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2006
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS, 1997 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997). Pasal . . .
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM, YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 28 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS, 1997 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997) I. UMUM
memberikan definisi fasilitas negara atau pemerintah, fasilitas infrastruktur, bahan peledak, angkatan bersenjata suatu negara, tempat umum, dan sistem transportasi publik.
mengatur tindak pidana yang menjadi ruang lingkup Konvensi. Konvensi ini menetapkan bahwa setiap orang dianggap telah melakukan tindak pidana apabila orang tersebut secara melawan hukum dan sengaja mengirimkan, menempatkan, melepaskan atau meledakkan suatu bahan peledak atau alat mematikan lainnya di, ke dalam, atau terhadap tempat umum, fasilitas negara atau pemerintah, sistem transportasi masyarakat, atau fasilitas infrastruktur yang dilakukan dengan tujuan untuk menyebabkan kematian, luka berat atau dengan tujuan untuk menghancurkan tempat, fasilitas atau sistem yang mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar. Ketentuan ini berlaku juga bagi orang yang melakukan percobaan atas tindak pidana tersebut dan bagi mereka yang turut serta dalam terjadinya tindak pidana tersebut.
mengatur batasan yurisdiksi dari Konvensi ini yang menyatakan bahwa Konvensi tidak berlaku untuk tindak pidana terorisme yang dilakukan dalam wilayah suatu negara yang tersangka pelaku dan korban adalah warga negara dari negara tersebut dan tidak ada negara lain yang memiliki yurisdiksi berdasarkan Konvensi ini.
. . .
mengatur tindakan yang harus dilakukan oleh Negara Pihak, berkaitan dengan tindak pidana terorisme, yaitu dengan menetapkannya sebagai suatu tindak pidana dalam hukum nasionalnya dan menjadikan tindak pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang pantas.
mengatur bahwa Negara Pihak harus pula melakukan upaya untuk menjamin tindak pidana tersebut tidak dapat diberi pembenaran berdasarkan pertimbangan politik, filosofi, ideologi, ras, etnik, dan agama.
mengatur persyaratan bagi suatu Negara Pihak untuk dapat memberlakukan yurisdiksinya, yaitu apabila tindak pidana dilakukan di dalam wilayahnya, di atas kapal laut atau pesawat terbang berbendera negara tersebut, atau yang terdaftar di negara tersebut pada saat tindak pidana dilakukan dan apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh warga negara dari negara tersebut. Negara Pihak juga memiliki yurisdiksi apabila tindak pidana dilakukan terhadap warga negaranya, fasilitas negara atau pemerintah di luar negeri, atau apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang berdomisili di negara tersebut, dilakukan sebagai upaya memaksa negara tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan serta apabila tindak pidana dilakukan di atas pesawat terbang yang dioperasikan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Pasal ini juga mengatur kewajiban negara untuk memberlakukan yurisdiksi terhadap pelaku apabila negara tersebut tidak melakukan ekstradisi kepada negara lain yang memiliki yurisdiksi berdasarkan Konvensi. Terhadap Pasal ini Indonesia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 6 Konvensi akan dilaksanakan dengan memenuhi prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)