DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2012

Nomor
5
Tahun
2012
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Undang-Undang ini mengatur Pengesahan Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantasan Terorisme sebagai upaya memberantas kejahatan terorisme dengan melalui kerja sama keamanan dalam penanganan terorisme di ASEAN dan untuk menganggulangi tindakan kejahatan yang bersifat lintas batas negara yang mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, hilangnya kemerdekaan, serta kerugian harta benda. O;Indonesia perlu mempersiapkan diri agar dapat berperan secara optimal dalam pengembangan kerja sama di kawasan, khususnya yang terkait dengan kejahatan terorisme dan kejahatan lintas batas lainnya

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…