Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1962
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1962
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : I. Mencabut : Epidemie Ordonnantie (Staatsblad 1911 No. 299); II. Menetapkan : Undang-undang tentang Wabah.
BAB IV
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 6 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal 8.
BAB V
Tindakan-tindakan tersebut dalam pasal 8 dilakukan dengan mengikut- sertakan masyarakat.
BAB VI
Cukup jelas
Perumusan wabah dalam pasal ini diambil antara lain dari International Sanitary Regulation tahun 1961 mengenai Epidemie. Sekalipun dalam perumusan ini tidak ditegaskan, namun dalam istilah ini terkandung adanya kemungkinan bencana bagi masyarakat.
Ayat (1) dan (2), Cukup jelas. Ayat (3) … Ayat (3) Ayat ini perlu sebab ada kemungkinan bahwa sesuatu penyakit yang sebelumnya tidak banyak meminta korban, dapat berobah menjadi mengganas dan memakan banyak korban jiwa.
Ayat (1) Penetapan sesuatu daerah wabah adalah suatu tindakan yang sangat penting bagi peri kehidupan masyarakat dan oleh sebab itu harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pelaksanaan tindakan-tindakan berhubung dengan penetapan tersebut dapat mengakibatkan pembatasan-pembatasan hak-hak azasi warga negara. Ayat (2) Agar tindakan-tindakan tersebut dapat dilaksanakan dengan segera didaerah- daerah terpencil, perlu diadakan kemungkinan delegasi kepada penguasa setempat. Ayat (3) Penetapan suatu daerah wabah memperhatikan batas-batas terperinci. Pencabutan penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan jangka waktu yang sesuai dengan masa tunas tiap-tiap penyakit, sebagaimana ditetapkan juga dalam pasal 5 Undang-undang Karantina Laut dan pasal 5 Undang-undang Karantina Udara.
…
Dengan Peraturan Pemerintah dapat diberi wewenang kepada Pemerintah Daerah Otonom untuk mengeluarkan peraturan-peraturan khusus/tersendiri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)