Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1981
- Nomor
- 18
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS SERTA TRANSPLANTASI ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Bedah mayat klinis hanya boleh dilakukan dalam keadaan sebagai berikut :
Bedah mayat klinis hanya dilakukan di ruangan data rumah sakit yang disediakan untuk keperluan itu.
Perawatan mayat sebelum, selama, dan sesudah bedah mayat klinis dilaksanakan sesuai dengan masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan diatur oleh Menteri Kesehatan.
BAB III
Untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 2 huruf a dan c.
Bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
Perawatan mayat sebelum, selama, dan sesudah bedah mayat anatomis dilaksanakan sesuai dengan masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan diatur oleh Menteri Kesehatan.
BAB IV
Untuk kepentingan pendidikan, penyelidikan penyakit,dan pengembangan ilmu kedokteran diadakan museum anatomis dan patologi yang diatur oleh Menteri Kesehatan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.