Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1971
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971.
…
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi, Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1970. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1971 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971. UMUM. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Pelita I di mana Anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming- Budgeting (PPB). Di samping semakin mantapnya keadaan ekonomi yang mengiringi pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 ini masih menghadapi hal-hal dan kegiatan-kegiatan khusus yang perlu ditampung, sehingga mengharuskan adanya tambahan dan perubahan demi meningkatnya penyelenggaraan tugas aparatur negara dan pengembangan tugas-tugas nasional. Lebih mantapnya ekonomi telah membawa penghematan-penghematan. Peningkatan aktivitas pembangunan telah menambah belanja barang. Penyelenggaraan tugas-tugas nasional seperti pelaksanaan persiapan Pemilihan Umum membawa akibat bertambahnya pengeluaran. Di samping itu di dalam rangka peningkatan produksi pangan, maka harus disediakan biaya subsidi tambahan untuk Bimas Gotong Royong dan Bimas Nasional sebesar Rp. 9,6 milyar. Juga subsidi daerah otonom bertambah besar karena tunjangan hari raya tahun 1970 yang diberikan kepada pegawai negeri, juga diberikan kepada pegawai daerah. Sementara itu, pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1970 tanggal 17 April 1970 telah meningkatkan pengeluaran pengganti alokasi devisa otomatis memerlukan penyesuaian. Sejalan dengan tujuan pemberian ADO yakni untuk membantu pembangunan daerah, maka pengeluaran pengganti ADO dimasukkan di dalam Anggaran Pembangunan. Dengan demikian maka Anggaran Pembangunan menjadi bertambah besar dan Tabungan Pemerintah meningkat dengan Rp. 20,663 milyar. Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan sebagai yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1970 tidak seluruhnya dapat diselesaikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Dengan adanya ketentuan dalam pasal 3 Undang-undang ini, untuk menjaga kontinuitas pembangunan sisa kredit anggaran dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu dipergunakan dalam tahun anggaran 1971/1972 yang pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah dimaksud menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran 1970/1971. Selambat-lambatnya pada akhir triwulan I tahun anggaran 1971/1972 Pemerintah menyampaikan Peraturan Pemerintah tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan. Mengenai saldo-anggaran-lebih (budget surplus) yang diperkirakan sebesar Rp. 7,177 milyar ditambah kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, terutama ketentuan pasal 3 Undang-undang ini, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 yang dalam Undang-undang No. 5 tahun 1970 berimbang pada tingkat Rp. 444.899.547.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 461.898 000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 454.721.498.000,00. Oleh sebab itu, maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 tahun 1970, dibuatlah Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971, PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 2. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)