MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan tahun Anggaran 1970/1971 kepada tahun Anggaran 1971/1972. Pasal 1.
(1)Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 sebesar Rp. 35.132.466.197,86 yang terdapat pada akhir tahun Anggaran 1970/1971, dipindahkan kepada tahun Anggaran 1971/ 1972.
(2)Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) Pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1971. Pasal 2. Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada tahun Anggaran 1971/1972 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangi dari kredit anggaran masing- masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1970 juncto Keputusan Presiden No. 26 tahun 1970. Pasal 3. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 April 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya, dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 33 TAHUN 1971 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1970/1971 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1971/1972 UMUM. Pembangunan Repelita I tahun kedua/tahun anggaran 1970/1971 pada umumnya agak lambat dimulai. Berhubung dengan itu wajar apabila rencana pekerjaan sebagaimana telah ditetapkan dalam DIP masing-masing proyek pada akhir tahun anggaran 1970/1971 belum dapat diselesaikan seluruhnya. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan maka dalam ayat (1) Pasal 4 Undang-undang No. 5 tahun 1971 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Anggaran Pembangunan tahun 1971/ 1972, yang telah ditetapkan dengan Undang-undang No. 5 tahun 197 1, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang No. 5 tahun 1971 tersebut, sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada tahun anggaran 1971/1972 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan tahun anggaran 1970/1971. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 42). Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/42; TLN NO. 2965