Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2006
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME, 1999).
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 29 PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME, 1999)
mendefinisikan dana, fasilitas negara atau fasilitas pemerintah, dan hasil kekayaan.
. . .
mengatur tindakan yang ditetapkan sebagai suatu tindak pidana. Konvensi menetapkan bahwa setiap orang dianggap telah melakukan tindak pidana apabila orang tersebut secara langsung atau tidak langsung, secara melawan hukum dan dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan niat akan digunakan atau dengan sepengetahuannya akan digunakan, secara keseluruhan atau sebagian, untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan suatu akibat yang tercakup dan dirumuskan dalam salah satu Konvensi yang tercantum dalam Annex. Konvensi juga menetapkan tindakan lain yang ditujukan untuk menyebabkan kematian atau luka berat terhadap warga sipil atau orang lain yang tidak secara aktif ikut serta dalam konflik bersenjata. Tindakan itu bermaksud, dengan sengaja, untuk mengintimidasi sejumlah orang, untuk memaksa pemerintah, atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan. Terhadap Pasal ini Indonesia menyampaikan Pernyataan mengenai Annex yang berkaitan dengan konvensi apa saja yang tidak diratifikasi Indonesia.
mengatur batasan yurisdiksi yang menyatakan bahwa Konvensi tidak berlaku untuk tindak pidana yang dilakukan dalam suatu cakupan negara yang tersangka pelaku dan korban adalah warga negara dari negara tersebut dan tidak ada negara lain yang memiliki landasan untuk melaksanakan yurisdiksi pada kasus tersebut berdasarkan Konvensi.
mengatur tindakan yang harus dilakukan oleh Negara Pihak berkaitan dengan tindak pidana terorisme, yaitu dengan menetapkannya sebagai suatu tindak pidana dalam hukum nasionalnya dan menjadikan tindak pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang pantas. Pasal 5 mengatur pemberlakuan ketentuan ini kepada korporasi yang melakukan tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi. Pasal 6 mengatur bahwa Negara Pihak harus pula melakukan upaya untuk menjamin tindak pidana tersebut tidak dapat diberi pembenaran berdasarkan pertimbangan politik, filosofi, ideologi, ras, etnik, dan agama.
mengatur persyaratan bagi suatu Negara Pihak untuk dapat memberlakukan yurisdiksinya, yaitu apabila tindak pidana dilakukan di dalam wilayahnya, di atas kapal laut atau pesawat terbang berbendera negara tersebut, atau yang terdaftar di negara tersebut pada saat tindak pidana dilakukan dan apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh warga negara dari negara tersebut. Negara Pihak juga memiliki yurisdiksi apabila tindak . . . tindak pidana dilakukan terhadap warga negaranya, fasilitas negara atau pemerintah di luar negeri, atau apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang berdomisili di negara tersebut, dilakukan sebagai upaya memaksa negara tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan serta apabila tindak pidana dilakukan di atas pesawat terbang yang dioperasikan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Pasal ini juga mengatur kewajiban negara untuk memberlakukan yurisdiksi terhadap pelaku apabila negara tersebut tidak melakukan ekstradisi kepada negara lain yang memiliki yurisdiksi berdasarkan Konvensi. Terhadap Pasal ini Indonesia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 Konvensi akan dilaksanakan dengan memenuhi prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.
mengatur kewajiban Negara Pihak untuk mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan dana yang digunakan untuk membiayai tindak pidana terorisme. Dana tersebut selanjutnya dapat dirampas negara sesuai dengan hukum nasional.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)