Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1991
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN, Pasal I Mengubah beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
Ayat(1) Huruf a Termasuk dalam penghasilan adalah semua imbalan atau pembayaran dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang dapat berupa upah, gaji, dan sebagainya, termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja. Pemberian imbalan dalam bentuk natura tidak dimasukkan dalam pengertian penghasilan bagi penerima seperti misalnya perumahan, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Bagi pihak pemberi kerja, terkecuali yang dilakukan di daerah terpencil, pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.
Ayat(1) Huruf b Hadiah undian mencakup juga pengertian hadiah yang diberikan tanpa diundi. Angka 2
Ayat(3) Huruf d Bila seorang pemberi kerja yang merupakan Wajib Pajak menurut pengertian Undang-undang ini memberi imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan atau orang lain yang ada hubungan pekerjaan, maka kenikmatan tersebut bukan merupakan penghasilan bagi pihak penerima. Yang dimaksud dengan kenikmatan dalam bentuk natura ialah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh tidak dalam bentuk uang, seperti kenikmatan mempergunakan mobil perusahaan dengan cuma-cuma, kenikmatan mendiami rumah yang disewa oleh perusahaan atau rumah milik perusahaan, pemberian beras dengan cuma-cuma, dan sebagainya. Bagi pihak pemberi kerja, pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan di daerah terpencil. Pengertian daerah terpencil antara lain ditentukan oleh mudah tidaknya dijangkau oleh transportasi umum baik darat, laut maupun udara, dan keadaan prasarana ekonomi dan sosialnya sangat terbatas sehingga penanam modal yang menanamkan modal di daerah tersebut harus membangun sendiri prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usahanya, seperti jalan lingkungan, jembatan, pelabuhan, rumah sakit, sekolah. Kenikmatan pemakaian rumah yang diberikan oleh Pemerintah kepada pegawai Pemerintah, Pejabat Negara dan Pejabat Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya, tidak merupakan penghasilan bagi pihak yang bersangkutan. Dalam Pengertian Pemerintah termasuk Perusahaan Jawatan. memberi imbalan berupa natura dan/ atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak menurut pengertian undang-undang ini, maka kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya. Contoh : Seorang pegawai bangsa Indonesia yang bekerja di salah satu perwakilan diplomatik, memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya, maka kenikmatan-kenikmatan tersebut harus dimasukkan sebagai penghasilan bagi pegawai tersebut, sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan tidak merupakan Subyek Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong pembayaran oleh pemberi kerja kepada pegawai atau karyawannya dilakukan dalam bentuk uang, sehingga dengan demikian mempermudah pengenaan pajaknya. Angka 3
Ayat(3) Huruf g Dengan ketentuan ini, dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi, Badan usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/ BUMD), dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan. Yang dimaksud dengan BUMN dalam ayat ini adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO), Bank Pemerintah, dan Pertamina. Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian keuntungan adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti perseorangan baik dalam negeri maupun luar negeri, Firma, Perseroan Komanditer (Comanditaire Venootschap) dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian keuntungan tersebut tetap dikenakan Pajak Penghasilan. Angka 4
Ayat(3) Huruf 1 Perusahaan Reksa Dana (Investment Fund) adalah perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali, atau penjualan sekuritas. Bagi pemodal khususnya pemodal kecil, perusahaan Reksa Dana merupakan salah satu pilihan yang aman untuk menanamkan modalnya. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana dari investasinya adalah berupa dividen, bunga obligasi atau keuntungan dari penjualan sekuritas. Dengan ketentuan ini, maka dividen dan bunga obligasi serta keuntungan dari penjualan sekuritas yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan. Perlakuan perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong perkembangan perusahaan Reksa Dana yang pada gilirannya dapat meningkatkan penghasilan pemodal kecil, sekaligus dapat mendorong pengembangan perusahaan Reksa Dana dan perkembangan Pasar Modal. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana dari sumber-sumber di atas bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Ayat(1) Huruf a Penghasilan Kena Pajak diperoleh dengan jalan menjumlahkan semua penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak dan menguranginya dengan biaya-biaya atau pengurangan yang diperbolehkan oleh Pasal ini. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah biaya atau pengeluaran yang ada hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari usaha, termasuk pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil. Pembayaran premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan oleh pemberi kerja untuk pegawai dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sedangkan bagi pegawai yang bersangkutan, premi tersebut merupakan penghasilan. Gaji kepada pegawai yang juga merupakan pemegang saham, apabila berlebih-lebihan, yaitu melampaui gaji pegawai lain yang bukan pemegang saham yang melakukan pekerjaan, tugas atau jabatan yang kurang lebih sama dengan pemegang saham itu, maka kelebihannya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Dalam biaya ini termasuk pula bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang perusahaan, kecuali apabila jumlahnya melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). Dalam menentukan besarnya bunga yang dapat dikeluarkan dari penghasilan bruto perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran atau biaya bunga yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). Bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sebab bunga semacam ini merupakan penggunaan dari penghasilan. Angka 6
Ayat(1) Huruf d Semua pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan atau pemberi jasa, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, kecuali pemberian penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan tertentu yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. Angka 7
Ayat(15) Untuk mendorong investasi di daerah terpencil, maka kepada para penanam modal yang menanamkan modalnya di daerah terpencil perlu diberikan insentif dalam menggunakan metode penyusutan. Kepada para penanam modal tersebut diberikan pilihan dalam menerapkan metode penyusutan yaitu metode garis lurus (straight line) yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun, atau metode menurun secara berimbang (declining balance) atas harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk kegiatan usaha di daerah terpencil, di luar golongan bangunan dengan ketentuan sebagai berikut :
Ayat(3) Ketentuan ini memberikan kemungkinan bagi penanaman modal asing, Kontrak Karya, dan Kontrak Bagi Hasil di samping menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah, dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatannya dapat pula menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah atas ijin Menteri Keuangan. Sedangkan Surat Pemberitahuan (SPT) tetap harus diisi dengan menggunakan bahasa Indonesia dan dalam satuan mata uang rupiah, demikian pula pembayaran kewajiban pajaknya harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah. Angka 9
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)