Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 1991
- Nomor
- 74
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.
Dengan memperhatikan perkembangan keadaan, Menteri Keuangan dapat mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto SBI yang berbeda dari ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, baik perseorangan maupun badan, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang berlaku.
Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 1991 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO, DAN TABUNGAN UMUM Dalam rangka pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat perlu terus ditingkatkan.Pengerahan dana masyarakat oleh bank dan lembaga keuangan lainnya dalam bentuk tabungan deposito berjangka, sertifikat deposito dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ternyata telah berhasil dalam ikut serta membiayai pembangunan nasional. Selain itu potensi pajak atas bunga deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito serta Sertifikat Bank Indonesia perlu diamankan dan ditingkatkan. Walupun demikian terhadap tabungan kecil tetap perlu ditangguhkan pengenaannya guna melidungi para penabung kecil yang pada umumnya masih berpenghasilan rendah. Sejalan dengan pemikiran di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang dimiliki Wajib Pajak Badan dengan mengenakan tarif pemotongan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final. Pemotongan ini tidak bersifat final apabila seluruh penghasilan termasuk bunga tersebut di atas tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pemotongan sebesar 15% (limabelas persen) yang brsifat final tersebut juga berlaku terhadap penghasilan bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh organisasi-organisasi tertentu, seperti misalnya organisasi pegawai negeri sipil. Pengertian Pegawai Negeri Sipil termasuk juga anggota ABRI. Namun demikian, untuk membantu dan mendorong pengembangan kegiatan PRAMUKA, PMI, dan dana pensiun yang memperoleh persetujuan Menteri Keuangan serta pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun atau rumah susun untuk dihuni sendiri, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh PRAMUKA, PMI, dan dana pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan serta bunga tabungan pada bank-bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun atau rumah susun untuk dihuni sendiri tetap ditangguhkan. Dalam hal yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga tersebut adalah Wajib Pajak luar negeri, diberlakukan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Terhadap asal-usul deposito berjangka, sertifika deposito, SBI dan tabungan tidak dilakukan pengusutan untuk kepentingan perpajakan. Adapun setoran pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH) adalah bukan merupakan deposito berjangka atau tabungan. Perlu ditegaskan bahwa penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dari :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen