Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2002
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pasir yang terdiri atas:
Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasir dikurangi dengan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di Penajam.
BAB III
Kewenangan Kabupaten Penajam Paser Utara mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)