Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Lampiran I : Ringkasan APBD Lampiran II : Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah; Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah Lampiran VIII : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran IX : Daftar perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Lampiran X : Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Lampiran XII : Daftar dana cadangan daerah; dan Lampiran XIII : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Lampiran XIV : Daftar Kriteria Keadaan Darurat/Mendesak