DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2010

Nomor
7
Tahun
2010
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2009 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini. Laporan Keuangan dalam peraturan ini meliputi; Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2009, Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2009, Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2009, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini dibuat dalam rangka Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…