Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1987
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PROTOKOL
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Undang-undang ini mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan yang diberlakukan hanya dalam acara kenegaraan atau acara resmi bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu.
BAB II
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu mendapat penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya.
BAB III
BAB IV
Protokol dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Tertinggi Negara dan/atau Lembaga Tinggi Negara diatur oleh lembaga masing-masing dengan berpedoman kepada Undang-undang ini.
Pengaturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu di daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 43 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1987 TENTANG PROTOKOL I. UMUM Pasal 13 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/ 1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara berbunyi "Hak Keuangan/ Administratif dan Kedudukan Protokol dari Pimpinan/anggota Lembaga Tertinggi Negara dan/atau Lembaga Tinggi Negara diatur dengan Undang-undang". Dari Ketetapan Majelis tersebut, pengaturannya sejauh ini baru terbatas pada Undang- undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia dan Undang- undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, sedangkan hal-hal yang menyangkut kedudukan dan segi-segi protokol belum diatur dengan Undang-undang. Oleh karenanya Undang-undang ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Nomor III/MPR/1978 tersebut, khususnya yang menyangkut protokol bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara dan/atau Lembaga Tinggi Negara yang selanjutnya disebut Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Dengan demikian Undang-undang ini sekaligus memenuhi pengaturan protokol bagi Pimpinan/Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang- undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1978, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, begitu pula Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah sejauh yang berhubungan dengan protokol bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-undang ini mengatur tentang baik penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam suatu acara yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan maupun pemberian penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukan dan martabat jabatannya. Tata penghormatan ini meliputi juga tata penghormatan terhadap bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, pataka, dan jenazah. Penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam keadaan tertentu meliputi juga pemberian perlindungan, ketertiban, dan keamanan dalam menjalankan tugas. Dengan demikian jangkauan daripada Undang-undang ini juga bersifat pengakuan tentang status dan kedudukan protokol seseorang sesuai dengan jabatannya dalam negara, pemerintahan, dan kedudukannya dalam masyarakat. Selain hal tersebut, protokol juga tidak hanya diperlukan bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara saja. Dalam praktek selama ini Pejabat-pejabat Negara lain yang bukan Pimpinan atau Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam kenyataannya juga terkait dengan keprotokolan. Oleh karena itu pengaturan protokol dalam Undang-undang ini bersifat menyeluruh karena tidak hanya berlaku bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara tetapi juga meliputi protokol bagi Pejabat Negara lainnya, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu. Dari segi inilah Undang-undang ini disebut Undang-undang tentang Protokol, mengingat lingkup jangkauan isinya tidak terbatas pada pengaturan tentang kedudukan protokol, melainkan pengaturan yang sifatnya lebih mendalam dan lebih luas. Sedangkan mengenai tindakan kepolisian terhadap Pejabat Negara diatur dalam Undang- undang tersendiri, antara lain Undang-undang Nomor 13 Tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Dalam kerangka pengertian ini yang dimaksud dengan Pejabat Negara adalah sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yaitu Presiden dan Wakil Presiden; Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung; Anggota Dewan Pertimbangan Agung; Menteri; Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Gubernur Kepala Daerah; Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya Kepala Daerah; dan Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, serta sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, antara lain Wakil Kepala Daerah. Tanpa mengurangi penghargaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat pada umumnya, dapat kita sebut di antara tokoh-tokoh masyarakat itu ialah Ketua Umum Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 3 Tahun 1985. Perlu dijelaskan bahwa ketentuan protokol bagi Kepa1a Perwakilan Negara Asing di Negara Republik Indonesia akan diperlakukan berdasarkan asas resiprositas sesuai dengan kebiasaan internasional. Hal lain yang perlu diperhatikan ialah adanya kenyataan tentang eratnya keterkaitan antara protokol dan acara-acara yang bersangkutan, yaitu acara kenegaraan ataupun acara resmi. Keprotokolan dalam acara kenegaraan atau acara resmi tersebut harus tetap memperhatikan nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia sendiri yang berkembang, tanpa mengabaikan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dikalangan internasional. I. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)