Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1992
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 71
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERFILMAN.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggaraan perfilman di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai dengan dasar penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perfilman di Indonesia diarahkan kepada:
Perfilman di Indonesia dilaksanakan dalam rangka memelihara dan mengembangkan budaya bangsa dengan tujuan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
BAB III
Film sebagai media komunikasi massa pandang-dengar mempunyai fungsi penerangan, pendidikan, pengembangan budaya bangsa, hiburan, dan ekonomi.
Lingkup Undang-undang ini meliputi seluruh film, kecuali film berita yang ditayangkan melalui media elektronik.
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)