1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Se-Sulawesi Tenggara.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara.
6.Perpustakaan Nasional adalah Perpustakaan yang berkedudukan di ibukota negara yang mempunyai tugas menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang di hasilkan di wilayah Republik Indonesia.
7.Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan yang berkedudukan di lbukota Provinsi yang di beri tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang di hasilkan di Daerah.
8.Badan Perpustakaan adalah Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
9.Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan/ a tau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukan bagi umum.
10.Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan/ a tau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan dan dalam bentuk lain media karya rekam lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukan bagi umum.
11.Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum, baik milik negara, milik daerah maupun swasta yang menerbitkan karya cetak.
12.Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum, baik milik negara, milik daerah maupun swasta yang menghasilkan karya rekam.
13.Koleksi adalah kumpulan bahan perpustakaan, baik tercetak maupun terekam yang disimpan dan dikelola perpustakaan.
14.Bibliografi adalah daftar bahan perpustakaan baik tercetak maupun terekam yang disusun menurut sistem tertentu.
15.Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,piringan video dan/ a tau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dopertunjukan dan/ atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik dan/ a tau lainnya.
16.Film cerita adalah film yang dibuat sebagai tontonan dengan penekanan pada segi cerita dan tidak tergantung pada tempat penayangan atau masa putar.
17.Film dokumenter adalah semua jenis Film untuk menceritakan kembali sebuah kejadian atau realita menggunakan fakta dan data.