Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2009
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006.
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 menggambarkan jumlah Aset sebesar Rp1.222.317.442.204.837 (seribu dua ratus dua puluh dua triliun tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685.444.331 (seribu tiga ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus lima belas miliar enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), sehingga Ekuitas Dana menjadi sebesar minus Rp104.398.243.239.494 (seratus empat triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp26.111.116.187.908 (dua puluh enam triliun seratus sebelas miliar seratus enam belas juta seratus delapan tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp55.252.792.746.094 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan sebesar Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp3.218.045.953.463 (tiga triliun dua ratus delapan belas miliar empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah).
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan dan/atau daftar terinci dan/atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan dan terdapat pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang