DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2016

Nomor
9
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
98

Ringkasan

Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi: (a) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan; (b) penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan (c) penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan. Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.

Isi peraturan

Teks98PDFHirarki

Memuat teks peraturan…