KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
cara sesuai
Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun t957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622l., dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal8...
NEPUBLIK INDOHESIA
Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Nomor 65 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106); dan
b. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 33) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar NEPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinYa, pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam Lembaran Indonesia.
memerintahkan ini dengan Negara RePublik Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 61 Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan Hukum, ttd Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 2O ayat (5) Undan[-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945.
Djaman REPUBLIK 'NDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuAn negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun !945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika peru6ahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Kalimantan Tengah dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang berbentuk Republik." Kedudukan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun lg57 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran- Negara Tahun 1957 Nomor 83) Sebagai Undang-Undang. Desain pengaturan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang iersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun L957 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan REPUELII( INDOHESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun L957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang- Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Huruf a Yang dimaksud dengan "taman nasional" antara lain Taman Nasional Sebangau dan Taman Nasional Tanjung Puting yang memiliki satwa langka yakni orang utan, bekantan, dan owa Kalimantan.
Hurrrf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Pasal6...
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6870