1.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
7.Sub DAS adalah bagian DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama bagian DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama.
8.Sumberdaya DAS adalah seluruh sumberdaya di dalam DAS yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sosial-ekonomi. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
9.Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
10.Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestraian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan mahluk hidup lainnya secara berkelanjutan. 5
11.DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
12.DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.
13.Rencana Pengelolaan DAS adalah rencana strategis jangka Panjang dengan jangka waktu 15 (lima belas) tahun yang bersifat umum dengan batas ekosistem DAS, satuan wilayah pengelolaan DAS, atau pulau-pulau kecil secara utuh.
14.Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai Sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan Pembangunan berkelanjutan.
15.Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
16.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
17.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan di luar kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang atau kebun bagi Masyarakat.
18.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
19.Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilometer persegi).
20.Daerah tangkapan air danau adalah luas lahan yang mengelilingi danau dan dibatasi oleh tepi sempadan danau sampai dengan punggung bukit pemisah aliran air.
21.Sempadan sungai, danau dan mata air adalah luasan lahan di kiri kanan sungai atau mengelilingi danau dan mata air, berjarak tertentu dari tepi palung sungai, badan air danau dan mata air yang berfungsi sebagai Kawasan pelindung palung sungai, badan air danau dan mata air tersebut.
22.Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
23.Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
24.Lahan kritis adalah lahan yang keadaan fisiknya sedemikian rupa sehingga lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai media tata air.
25.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha, baik perseorangan maupun Badan Usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
26.Forum Koordinasi Pengelolaan DAS yang selanjutnya disebut Forum DAS adalah wadah koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS. 6
27.Konsultasi Publik adalah proses akomodasi aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan DAS melalui dialog dan musyawarah dalam upaya mencapai permufakatan dalam pengambilan keputusan.
28.Pihak terkait atau berkepentingan (stakeholders) adalah seluruh masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan DAS baik sebagai perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.
29.Keterlibatan pihak berkepentingan adalah peran, tugas, hak dan kewajiban pihak-pihak berkepentingan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai tujuan pengelolaan sumberdaya sektoral dalam DAS.
30.Tujuan pengelolaan suatu DAS adalah tujuan jangka waktu tertentu multipihak dalam pengelolaan sumberdaya DAS dalam mencapai terwujudnya kelestarian hutan dan lahan serta pasokan air (jumlah, kualitas, dan distribusi) yang memadai untuk berbagai keperluan secara terus menerus, yang mendorong pembangunan ekonomi jangka panjang.
31.Tujuan pengelolaan sumberdaya sektoral adalah tujuan pengelolaan sumberdaya sektoral dalam mencapai tujuan pengelolaan DAS.
32.Strategi Pencapaian Tujuan Sektoral adalah kebijakan, program dan kegiatan sektor yang diperlukan dalam mencapai tujuan sektoral.
33.Kriteria dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Strategi adalah ukuran keberhasilan pelaksanaan strategi dalam mencapai tujuan yang dimaksud.
34.Mekanisme monitoring, evaluasi dan pelaporan adalah peran, tugas, hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam monitoring, evaluasi, terhadap capaian Kriteria dan Indikator Kinerja serta pelaporan hasil.
35.Sumber dan Mekanisme Pendanaan Pengelolaan DAS adalah dana yang dimiliki dan yang mungkin diusahakan untuk diperoleh dan disediakan oleh pihak-pihak berkepentingan dan pihak-pihak lainnya dan pengaturan penggunaan dana tersebut untuk pengelolaan DAS, baik untuk digunakan oleh pihak yang bersangkutan dengan peran, dan tugasnya dalam pelaksanaan strategi pencapaian tujuan sektoral atau pihak lain dalam strategi sektoral yang sama maupun sektor yang berbeda.
36.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.