Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBUT INDONESTA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik lndonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA PRATIKNO Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Talrun L945. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 56 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No l8l504A Djaman REPUBLIK INDONEITIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PROVINSI SUMATERA SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan negara. Tujuan negara termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai tujuan negara tersebut dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Provinsi Sumatera Selatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. IIal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Oleh... REPUBLIK 'NI'ONESIA Oleh karena itu, perlu dibentuk Undang-Undang ini untuk mengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang- Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran- Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang. Undang-Undang tersebut masih memasukkan LamPunS, Bengkulu, dan Bangka Belitung ke dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Padahal, ketiga wilayah tersebut sudah menjadi Provinsi definitif yang masing-masing diatur dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun L964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OOO tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Adapun materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain tanggal pembentukan, cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Provinsi Sumatera Selatan. II. PASAL DEMI PASAL