Persentase Penduduk Miskin Di Daerah Tertinggal Indonesia 2015 - 2025
Visualisasi
Keterangan
Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal Indonesia adalah proporsi penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan terhadap total penduduk di wilayah tersebut, diukur dalam satuan persen. Data ini mencakup seluruh provinsi yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal, dengan catatan khusus pada Kalimantan Utara yang masih bergabung dengan Kalimantan Timur pada 2013-2014, serta Papua Barat dan Papua yang belum dimekarkan sebelum 2024.
Pada 2015, angka kemiskinan mencapai 8,29% sebagai titik tertinggi, lalu menurun hingga 6,69% pada 2019 sebagai titik terendah. Namun, pandemi menyebabkan kenaikan menjadi 7,38% pada 2020 dan puncak kedua 7,89% pada 2021, sebelum kembali turun ke 7,29% pada 2023, 7,09% pada 2024, dan 6,73% pada 2025. Perubahan absolut dari 2015 ke 2025 adalah -1,56 poin persentase, atau penurunan relatif 18,82%.
Penurunan konsisten sejak 2021 menunjukkan pemulihan ekonomi pascapandemi yang efektif di daerah tertinggal, meskipun laju penurunan melambat pada 2024-2025. Angka 2025 yang mendekati level terendah 2019 mengindikasikan bahwa kebijakan pengentasan kemiskinan mulai kembali ke jalur pra-pandemi, namun perlu akselerasi untuk mencapai target lebih rendah.