1.Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara 4 resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
2.Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
3.Perwakilan Konsuler adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat Republik Indonesia yang melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah Negara Penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.
4.Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik Indonesia, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, dan Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler yang masing- masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atau Organisasi Internasional.
5.Wakil Kepala Perwakilan adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang merupakan Unsur Pimpinan pada Perwakilan Diplomatik tertentu, yang diangkat oleh Menteri Luar Negeri untuk membantu Kepala Perwakilan dalam menjalankan tugas dan fungsi Perwakilan.
6.Pejabat Diplomatik dan Konsuler adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang melaksanakan kegiatan diplomatik dan konsuler untuk memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
7.Head of Chancery/Kepala Operasional Perwakilan, yang selanjutnya disebut Kepala Operasional Perwakilan adalah Pejabat Diplomatik dan Konsuler yang paling tinggi gelar diplomatiknya setelah Kepala Perwakilan atau Pejabat Diplomatik dan Konsuler lainnya yang melaksanakan fungsi koordinasi, pelaksana diplomasi, dan penanggung jawab penyelenggara administrasi dan kerumahtanggaan Perwakilan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri serta bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan.
8.Pengguna Anggaran/Pengguna Barang adalah Kepala Perwakilan yang memegang kewenangan dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran/penggunaan barang di Perwakilan RI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang adalah Head of Chancery/Kepala Operasional Perwakilan yang bertugas membantu Kepala Perwakilan dalam 5 penyelenggaraan penggunaan anggaran dan penggunaan barang di Perwakilan serta bertindak sebagai Atasan Langsung Bendaharawan.
10.Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan adalah Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan dan Petugas Komunikasi yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus dan untuk itu diberikan status Staf Non Diplomatik.
11.Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Luar Negeri yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus sebagai bendaharawan dan penata kerumahtanggaan perwakilan dengan status sebagai Staf Non Diplomatik.
12.Petugas Komunikasi adalah Staf Non Diplomatik dan Pejabat lainnya yang ditunjuk di lingkungan Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan tugas pengelolaan persandian dan komunikasi Perwakilan.
13.Home Staff adalah Unsur Pimpinan, Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang yang ditugaskan di Perwakilan berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri.
14.Pegawai Setempat adalah Pegawai Tidak Tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan.
15.Indeks Perwakilan adalah skala penilaian 1 sampai dengan 5 untuk menentukan bobot misi, derajat hubungan, komposisi dan jumlah staf Perwakilan dengan menggunakan tolok ukur kepentingan nasional.
16.Bobot misi Perwakilan adalah indikator yang menunjukkan prioritas kepentingan nasional yang harus diperjuangkan oleh Perwakilan di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
17.Derajat hubungan adalah tingkat intensitas hubungan dan kerjasama antara Indonesia dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional yang didasarkan pada kepentingan nasional.
18.Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut Baperjakat adalah perangkat Departemen Luar Negeri yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Departemen Luar Negeri, di bidang kepegawaian untuk Jabatan Kepala Perwakilan dan Jabatan Wakil Kepala Perwakilan, Jabatan struktural eselon I dan eselon II, Pejabat Diplomatik dan Konsuler Tingkat I dan PDK Tingkat II di lingkungan Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan/atau yang diperbantukan pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan/atau Organisasi Internasional. 6