Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2013
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations concerning Acquisition of Nationality) Tahun 1961 dan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and the Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations concerning Acquisition of Nationality) Tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211);
Berdasarkan kepetingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan Indonesia dengan Republik India serta Indeks Perwakilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2), Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi terdiri dari: A. Unsur Pimpinan:
Berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan Indonesia dengan New Caledonia serta Indeks Perwakilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2), Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Noumea terdiri dari: A. Unsur Pimpinan: Konsul Jenderal. B. Unsur Pelaksana:
Membuka PDF…