menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations concerning Acquisition of Nationality) Tahun 1961 dan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and the Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations concerning Acquisition of Nationality) Tahun 1963, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3211); www.djpp.depkumham.go.id
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions), New York, 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3212);
3.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
5.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122);
6.Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
7.Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
8.Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: SK. 02/A/OT/VIII/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 02/A/OT/I/2007/01 Tahun 2007; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Lampiran IA angka 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A. PERWAKILAN DIPLOMATIK NO TEMPAT KEDUDUKAN WILAYAH AKREDITASI/RANGKAPAN INDEKS PERWAKILAN
49.Madrid Kerajaan Spanyol dan UNWTO (United Nations World Tourism Organization) 2,88 www.djpp.depkumham.go.id
2.Ketentuan Lampiran IA angka 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A. PERWAKILAN DIPLOMATIK NO TEMPAT KEDUDUKAN WILAYAH AKREDITASI/RANGKAPAN INDEKS PERWAKILAN
58.Paris Republik Perancis, Andorra, Keharyapatihan Monaco, dan UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization) 3,69
3.Ketentuan Pasal 1 lampiran II-49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berkedudukan di Madrid adalah Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri, dengan wilayah akreditasi Kerajaan Spanyol merangkap UNWTO (United Nations World Tourism Organization).”
4.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) lampiran II-49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2
(1)Tugas pokok Kedutaan Besar Republik Indonesia di Madrid adalah melaksanakan hubungan diplomatik dan memperjuangkan kepentingan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia, melindungi Warga Negara Republik Indonesia, dan Badan Hukum Indonesia di wilayah akreditasi Kerajaan Spanyol merangkap UNWTO (United Nations World Tourism Organization), sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
5.Ketentuan Pasal 3 lampiran II-49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3 Berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan Indonesia dengan Kerajaan Spanyol dan UNWTO (United Nations World Tourism Organization), serta Indeks Perwakilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2), Kedutaan Besar Republik Indonesia di Madrid terdiri dari: A. Unsur Pimpinan: Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. B. Unsur Pelaksana:
1.Minister Counsellor;
2.Counsellor;
3.Sekretaris I;
4.Sekretaris II;
5.Sekretaris III;
6.Sekretaris III;
7.Atase Pertahanan;
8.Atase Perdagangan. www.djpp.depkumham.go.id C. Unsur Penunjang:
1.Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan;
2.Petugas Komunikasi.”
6.Ketentuan Pasal 1 Lampiran II-58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berkedudukan di Paris adalah Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri, dengan wilayah akreditasi Republik Perancis merangkap Andorra, Keharyapatihan Monaco dan UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization).”
7.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Lampiran II-58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2
(1)Tugas pokok Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris adalah melaksanakan hubungan diplomatik dan memperjuangkan kepentingan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia, melindungi Warga Negara Republik Indonesia, dan Badan Hukum Indonesia di wilayah akreditasi Republik Perancis, merangkap Andorra, Keharyapatihan Monaco, dan UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization), sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
8.Ketentuan Pasal 3 Lampiran II-58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3 Berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan Indonesia dengan Republik Perancis, Andorra, Keharyapatihan Monaco dan UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization) serta Indeks Perwakilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2), Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris terdiri dari: A. Unsur Pimpinan:
1.Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP)/Delegasi Tetap (Permanent Delegate) RI untuk UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization);
2.Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI (Alternate Permanent Delegate) untuk United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO);
3.Wakil Kepala Perwakilan. B. Unsur Pelaksana:
1.Minister Counsellor;
2.Minister Counsellor;
3.Minister Counsellor;
4.Sekretaris I;
5.Sekretaris I;
6.Sekretaris II;
7.Sekretaris II; www.djpp.depkumham.go.id
8.Sekretaris III;
9.Sekretaris III;
10.Atase Pertahanan;
11.Atase Perdagangan;
12.Atase Pendidikan. C. Unsur Penunjang:
1.Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan;
2.Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan;
3.Petugas Komunikasi”.
9.Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4A Dalam hal Duta Besar LBBP berhalangan sementara untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Perwakilan, maka tugas pokok dan fungsi Kepala Perwakilan didelegasikan kepada:
a.Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization) terkait tugas dan fungsi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris untuk UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization);
b.Wakil Kepala Perwakilan, terkait tugas dan fungsi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris untuk Republik Perancis merangkap Andorra dan Keharyapatihan Monaco.” Pasal II Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Luar Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2011 MENTERI LUAR NEGERI R.M. MARTY M. NATALEGAWA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 350 www.djpp.depkumham.go.id