Keputusan Menteri Pertanian Nomor 327.1/Kpts/KP.330/2/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 327.1/Kpts/KP.330/2/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN:... J MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM Memberhentikan dengan hormat pejabat sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1337/Kpts/KP.330/4/2012 tanggal 16 April 2012 dengan disertai ucapan terimakasih atas jasa-jasanya yang diberikan selama melaksanakan tugas sebagai Tenaga Ahli Menteri Pertanian. Menunjuk dan menugaskan pejabat yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Tenaga Ahli Menteri Pertanian dengan tugas khusus membantu Menteri Pertanian. Tenaga Ahli Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Menteri Pertanian dan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tenaga Ahli Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Pertanian. Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1337/Kpts/KP.330/4/2012 tanggal 16 April 2012 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku pada saat ditetapkan. 2014 Tembusan:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)