Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2011
- Nomor
- 92
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 89
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:
Susunan organisasi eselon I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang fiskal dan moneter.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter menyelenggarakan fungsi:
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Sumber Daya Hayati mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan sumber daya hayati. Pasal ....
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Sumber Daya Hayati menyelenggarakan fungsi:
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Inovasi Teknologi, dan Kawasan Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri, inovasi teknologi, dan kawasan ekonomi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Bidang Koordinasi Industri, Inovasi Teknologi, dan Kawasan Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perniagaan dan kewirausahaan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Keputusan Menteri (Kepmen)