Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 2014
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; Mengingat: ... Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL.
Dewan TIK Nasional dalam pelaksanaan tugasnya, dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan pihak lain yang dipandang perlu.
…
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Wakil Sekretaris Kabinet, Ibnu Purna
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)