Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1999
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN SERPONG- PONDOK AREN BARAT SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BER- MOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL. PERTAMA : Jalan bebas hambatan Serpong-Pondok Aren Barat sepanjang 6,90 km ditetapkan menjadi Jalan Tol. KEDUA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sebagai berikut : ASAL PERJALANAN TUJUAN PERJALANAN BESARNYA TARIF TOL (Rp) GOL I GOL IIA GOL IIB Pondok Aren Barat Serpong 2.000 3.500 4.500 Serpong Pondok Aren Barat 2.000 3.500 4.500 KETIGA : Golongan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA adalah : Golongan I : Sedan, Jip, Pick up, Bus kecil, Truk kecil (3/4) dan Bus sedang. Golongan II A : Truk besar dan Bus besar, dengan 2 (dua) gandar. Golonga II B : Truk besar dan Bus besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih. KEEMPAT : Besarnya langganan tol untuk Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA. Keputusan Presiden in mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang