Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1984
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 279
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen beserta Lampiran-lampirannya sebagaimana telah telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1983. Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDOENSIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN.
BAB I
Departemen Dalam Negeri sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
…
Tugas Pokok Departemen Dalam Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan masyarakat desa, dan agraria.
Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
Sekretaris Jenderal terdiri dari :
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
Direktorat Jenderal Sosial Politik terdiri dari :
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah terdiri dari :
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah terdiri dari :
Sekretariat Jenderal Pembangunan Desa terdiri dari :
…
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.