Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1992
- Nomor
- 22
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA DENPASAR.
STSI Denpasar mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program pendidikan profesional dan atau program akademik di bidang seni.
Organisasi STSI Denpasar terdiri dari:
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STSI Denpasar ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Sejak berlakunya Keputusan Presiden ini maka Akademi Seni Tari Indonesia Denpasar diintegrasikan ke dalam STSI Denpasar.
Pelaksanaan ketentuan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1992
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)