Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 59 Tahun 1995
- Nomor
- 59
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG.
STSI Bandung mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional di bidang seni.
Organisasi STSI Bandung terdiri dari :
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STSI Bandung ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Akademi Seni Tari Indonesia Bandung diintegrasikan ke dalam STSI Bandung.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 7…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)