Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 1999
- Nomor
- 16
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809);
BAB I
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Keanggotaan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari Wakil Partai Politik peserta Pemilihan Umum masing-masing sebanyak 1 (satu) orang dan wakil Pemerintah sebanyak 5 (lima) orang.
…
Hak suara wakil dari Pemerintah dan wakil dari Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berimbang.
Masa kerja KPU adalah 5 tahun.
…
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR I, dan DPRD II, KPU membentuk Panitia Pemilihan Indonesia.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)