MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 81 TAHUN 2000. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000, diubah sebagai berikut:
1.Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 5 (lima) Pasal baru yaitu Pasal 20 A, Pasal 20 B, Pasal 20 C, Pasal 20 D, dan Pasal 20 E, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 20 A… "Pasal 20 A Di Propinsi, Kabupaten, dan Kota dibentuk Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum." "Pasal 20 B Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, Kabupaten, dan Kota mempunyai tugas membantu Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum dalam memberikan fasilitasi pelaksanaan Pemilu di Propinsi, Kabupaten, dan Kota." "Pasal 20 C
(1)Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 A, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah Sekretaris Umum Komisi Pemilihan Umum.
(2)Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Sekretaris Umum Komisi Pemilihan Umum dan Gubernur.
(3)Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten atau Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Sekretaris Umum Komisi Pemilihan Umum dan Bupati/Walikota." "Pasal 20 D
(1)Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, terdiri dari:
a.Sekretaris;
b.2 (dua) Bagian.
(2)Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a.Sekretaris;
b.2 (dua) Subbagian." "Pasal 20 E… "Pasal 20 E
(1)Pembentukan Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Sekretaris Umum Komisi Pemilihan Umum setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2)Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Pejabat lainnya ditetapkan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat kompetensi jabatan dan berpengalaman di bidang Pemilihan Umum.
(3)Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten/Kota dan Pejabat lainnya ditetapkan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat kompetensi jabatan dan berpengalaman di bidang Pemilihan Umum."
2.Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 22 Jabatan di lingkungan Sekretariat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 D adalah jabatan struktural dengan eselon sebagai berikut:
a.Sekretaris Umum adalah jabatan eselon I.a;
b.Wakil Sekretaris Umum adalah jabatan eselon I.b;
c.Kepala Biro dan Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi adalah jabatan eselon II.a;
d.Wakil Kepala Biro adalah jabatan eselon II.b;
e.Kepala Bagian dan Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten atau Kota adalah jabatan eselon III.a;
f.Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a."
3.Diantara…
3.Diantara KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP disisipkan KETENTUAN LAIN-LAIN menjadi BAB III A, terdiri dari 3 (tiga) Pasal baru yaitu Pasal 26 A, Pasal 26 B, dan Pasal 26 C, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: