Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1995
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TIGA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1994. Pasal I… Pasal I Mengubah ketentuan BAB V dan BAB XVI Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh tiga kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1994, sehingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Keuangan dan Departemen Sosial seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
BAB V
Departemen Keuangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas pokok Departemen Keuangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan.
Departemen Keuangan terdiri dari:
Sekretariat Jenderal terdiri dari:
Inspektorat Jenderal terdiri dari:
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari:
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara terdiri dari:
Badan Pengawas Pasar Modal terdiri dari:
Badan Analisa Keuangan dan Moneter terdiri dari:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)