Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1991
- Nomor
- 42
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH EMPAT BELAS KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1991;
Mengubah ketentuan Bab XVII Keputusan Presiden Nomor 15 TAhun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah empat belas kali diubah, terakhir dengan Keputusah Presiden Nomor 8 Tahun 1991, sehingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Koperasi seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "BAB XVII KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KOPERASI
Departemen Koperasi sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas pokok Departemen Koperasi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang koperasi.
Departemen Koperasi terdiri dari:
Sekretariat Jenderal terdiri dari:
Inspektorat Jenderal terdiri dari:
Direktorat Jenderal Bina Usaha Koperasi terdiri dari:
Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi terdiri dari:
Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi terdiri dari:
Pusat ialah Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai.
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Koperasi di Wilayah. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)