Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 1996
- Nomor
- 76
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH DELAPAN KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 1996. Pasal 1…
Mengubah ketentuan BAB XVII Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh delapan kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996, sehingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
BAB XVII
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil sebagai bagian dari Pemerintah Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas pokok Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perkoperasian dan pembinaan pengusaha kecil. Pasal 193…
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil terdiri dari
Sekretariat Jenderal terdiri dari:
Inspektorat Jenderal terdiri dari:
Direkorat Jenderal Pembinaan Koperaasi pedesaan terdiri dari:
Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan terdiri dari:
a… Pasal 197 a Direktorat Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil terdiri dari:
Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi dan Pengusaha Kecil terdiri dari:
Pusat terdiri dari:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)