Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.04/2009
- Nomor
- 157/PMK.04/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang- 2009, No.373 2 Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Kontrak untuk penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya untuk tahun 2010 dilakukan dengan kontrak tahun tunggal.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2009, No.373 8 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Oktober 2009 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTA LATTA
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang