Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.04/2008
- Nomor
- 29/PMK.04/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 25 ayat (3), perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang impor berupa :
Dalam hal impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang