Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1997
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 1995. Pasal I… Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (10) Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Ayat (10) Huruf a Dengan penambahan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dalam ketentuan ini dan sesuai dengan ketentuan dalam ayat 11, pencetakan buku oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dapat dilakukan dengan surat perjanjian/kontrak tanpa pelelangan. Huruf b Cukup jelas Pasal II Cukup jelas
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.