Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1994
- Nomor
- 25
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan melakukan fungsi :
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan dilaksanakan, untuk :
Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1984 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)