Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1979
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1979
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 75
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan … Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DESA
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa Warganegara Indonesia yang :
…
Kepala Desa diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Derah Tingkat I dari calon yang terpilih.
Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)