Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1998
- Nomor
- 27
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL.
Membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPPN, yang berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
BPPN mempunyai tugas :
…
BPPN dipimpin oleh seorang Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Personalia pimpinan lainnya dari BPPN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank Indonesia.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPPN dibebankan kepada kekayaan Negara yang dipisahkan dan sumber lain yang sah.
Apabila pelaksanaan tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini telah tercapai, maka BPPN dibubarkan dan segala harta kekayaannya menjadi milik negara.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.