Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 90 Tahun 1999
- Nomor
- 90
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PENILAIAN INDEPENDEN.
Membentuk Komite Penilaian Independen yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Komite Penilaian Independen bertugas memberikan nasehat kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan :
Hasil evaluasi Komite Penilaian Independen dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada Menteri Keuangan disertai dengan rekomendasi yang berupa langkah yang perlu ditempuh untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas BPPN.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)