MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 1990 TENTANG DANA REBOISASI. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 12 dan Pasal 17 Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi, sebagai berikut :
1.Menambah ketentuan baru dalam Pasal 12 yang dijadikan ayat (3) dan ayat (4), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 12
(1)Setiap kayu bulat dan/atau bahan baku serpih yang diangkut oleh Pengusaha Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pemungutan Hasil Hutan, Ijin Pemanfaatan Kayu dan Industri Pengolahan Kayu Hulu Wajib dilengkapi dengan Surat Angkutan Kayu Bulat dan/atau Bahan Baku Serpih yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan.
(2)Setiap kayu olahan yang diangkut dari industri Pengolahan Kayu Hulu wajib dilengkapi dengan Surat Angkutan Kayu Olahan yang dibuat oleh Perusahaan yang bersangkutan.
(3)Surat Angkutan Kayu Bulat dan/atau Bahan Baku Serpih dan Surat Angkutan Kayu Olahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985.
(4)Apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku."
2.Mengubah Ketentuan Pasal 17 sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 17 Dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Dana Reboisasi untuk kurun waktu tanggal 1 Juli 1990 sampai dengan tanggal 30 Juni 1992, dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Dana Reboisasi yang terhutang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran secara berkala berdasarkan laporan penerimaan kayu bulat dan/atau bahan baku serpih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
b.Dalam hal Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1)huruf a, huruf b dan huruf c, atau menyampaikan laporan yang tidak benar atau dari hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Instansi Kehutanan terdapat kekurangan pembayaran Dana Reboisasi, Menteri Kehutanan dapat menerbitkan secara jabatan Surat Perintah Pembayaran atau Surat Perintah Pembayaran Tambahan Dana Reboisasi yang belum atau kurang disetor ditambah sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2)." Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO