MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 1990 TENTANG DANA REBOISASI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1991. Pasal I… Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 7 dan Pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1991 sebagai berikut :
1.Mengubah Pasal 7, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 7
(1)Besarnya Dana Reboisasi ditetapkan dengan tarif sebagai berikut :
a.untuk Wilayah Kalimantan dan Maluku : 1) US$. 16.- (enam belas dollar Amerika) setiap meter kubik kelompok jenis meranti. 2) US$. 13.- (tiga belas dollar Amerika) setiap meter kubik kelompok jenis Rimba Campuran.
b.untuk Wilayah Sumatera dan Sulawesi : 1) US$. 14.- (empat belas dollar Amerika) setiap meter kubik kelompok jenis Meranti. 2) US$. 12.- (dua belas dollar Amerika) setiap meter kubik kelompok jenis Rimba Campuran.
c.untuk...
c.untuk Wilayah Irian Jaya dan Nusa Tenggara : 1) US$. 13.- (tiga belas dollar Amerika) setiap meter kubik kelompok jenis Meranti. 2) US$. 10.50 (sepuluh dollar lima puluh sen dollar Amerika) setiap meter kubik kelompok jenis Rimba Campuran.
d.untuk seluruh Wilayah Indonesia : 1) US$. 20.- (dua puluh dollar Amerika) setiap ton kelompok jenis Ebony. 2) US$. 16.- (enam belas dollar Amerika) setiap meter kubik jenis Jati Alam. 3) US$. 18.- (delapan belas dollar Amerika) setiap meter kubik kelompok jenis Kayu Indah dan setiap ton Kayu Cendana. 4) US$. 2.- (dua dollar Amerika) setiap meter kubik bahan baku serpih/partikel, limbah pembalakan dan sortimen khusus lainnya.
(2)Ketentuan mengenai kelompok jenis kayu, bahan-baku serpih, limbah pembalakan, dan sortimen khusus lainnya diatur oleh Menteri Kehutanan."
2.Mengubah Pasal 10, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : Pasal 10…