Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1983
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA UANG TOL PADA JALAN TOL DAN JEMBATAN TOL. PERTAMA : Menetapkan besarnya uang tol pada Jalan Tol dan Jembatan Tol di Indonesia seperti tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. KEDUA … KEDUA : Dengan ditetapkannya besar uang tol dimaksud dalam diktum PERTAMA, maka besarnya uang tol lama dinyatakan tidak berlaku lagi. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1983. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)