Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1990
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA.
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas Impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama ditanggung Pemerintah.
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)